Yulistar
Yulistar
  • Aug 6, 2020
  • 1008

Kapolres Bengkalis Berharap Pemusnahan BB Shabu 14.5 kg Menjadi Kepedulian Bersama Berantas Narkoba

Kapolres Bengkalis Berharap Pemusnahan BB Shabu 14.5 kg Menjadi Kepedulian Bersama Berantas Narkoba
Mapolres Bengkalis

BENGKALIS - Dalam rangka mempercepat pemberian hukum kasus narkoba, tindak pidananya cukup tinggi di Bengkalis dan memberikan pendidikan atau pembelajaran kemasyarakatan agar tidak melakukan perbuat melawan hukum dengan menjadi pengedar dan pemakai atau pengguna narkoba.

Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu - sabu hasil pengungkapan oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Rabu (05/08)  bertempat di halaman Mapolres Bengkalis Jl. Pertanian Ds. Senggoro Kecamatan. Bengkalis. Kabupaten Bengkalis.

AKBP Hendra Gunawan berharap acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini menjadikan pembelajaran ke masyarakat luas karena peredaran Nakoba di pulau Bengkalis memiliki Kasus yang tinggi, "  kita mengajak forkompinda bersama sama menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba ini dan menjadikan kepedulian bersama sama untuk memerangi dan memberantas narkoba jenis sabu ini, " harap Kapolres Bengkalis.

Selain Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT  tampak hadir Plh. Bupati Bengkalis diwakili Kasatpol PP Kab. Bengkalis Jendri Salmon Ginting, AP, M.Si.Dandim 0303/Bengkalis diwakili, Danramil 01/Bengkalis Kapt Arh. Isnanu. Kajari Bengkalis diwakili Kasi BB Oki Winarta. dan Kasi Pidum Imanuel Tarigan. SH. MH.

Kemudian Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta. SH. MA. LI. Kadis Kesehatan Kab. Bengkalis Dr Ersan Saputra dan Kaban Kesbangpol Kab. Bengkalis Drs. Hermanto, MM

Narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dicampur cairan deterjen berdasarkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Saat Pemusnahan barang bukti sabu 14, 5 Kg kita juga menghadirkan tiga orang tersangka diantaranya Arnalis alias Bali's Bin Alm Samiun, M. Syafaat Abdul Fatah alias Acap Bin Mugino, Desti Susanto alias Eci Bin Katimon.

Ketiga tersangka dikenakan pasal
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Pasal 91 ayat (2) dan Laporan Polisi Nomor : LP / 137 / VII / 2020 /SPKT / RIAU / RES-BKS / RES Narkoba tgl 11 Juli 2020.(yulistar)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU