Yulistar
Yulistar
  • Aug 14, 2020
  • 768

Pelarian DPO Kurir Narkoba Akhirnya Terhenti, Sat Narkoba Polres Bengkalis Intens Lakukan Pemburuan

Pelarian DPO Kurir Narkoba Akhirnya Terhenti, Sat Narkoba Polres Bengkalis Intens Lakukan Pemburuan
DPO Narkoba M

BENGKALIS - Tim khusus narkoba polres Bengkalis tidak hanya menangkap tersangka pemakai tetapi melakukan pemburuan DPO (daftar pencarian orang) agar para kurir narkoba tidak leluasa melakukan penjualan atau memakai narkoba ke kalangan muda di Bengkalis.

Pada hari Rabu pagi, (12/08) lokasi penangkapan dipinggir jalan di Dusun Mekar Sari Desa. Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.M Bin Rajab, lk, 38 tahun, alamat Dusun Mekar Sari Desa. Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal mengatakan keberhasilan pemburuan DPO M bin Rajab atas kerjasama dan informasi masyarakat juga barang bukti didapat berupa 1 unit HP dan sepeda motor dan M hasil tes Urine (+) positif Methamphetamine dan positif(+) Amphetamine.

Sebelumnya tim khusus narkoba polres Bengkalis telah melakukan penangkapan terhadap DPO JS Als Putra Bin Iyan, lk, 24 thn, Jl. Penurun Dusun Indah Sari Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.  Tes Urine (+) methamphetamine. Lalu menyusul N H alias Angah Bin Bahari, lk, 21 thn,  Jl. Parit Jawa Desa Muntai Barat Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Urine (+) methamphetamine  (+) Amphetamine. M S Bin Muhsin, lk 24 thn Jl. Penurun Dusun Indah Sari Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Urine (+) methamphetamine dan HN Bin M Yusuf, lk, 34 thn, Jl. Parit jawa Desa Muntai Barat Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Hasil tes Urine (+) methamphetamine dan (+) amphetamine. 

Penangkapan dilakukan tiga lokasi berbeda dimulai dari lobby Karaoke Keluarga dr. Morris Jl. Ahmad Yani Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, rumah Gg. Ikhlas Desa Senggoro Kec. Bengkalis kab. Bengkalis dan rumah Jl. Parit Jawa Desa Muntai Barat Kec. Bantan Kab. Bengkalis.

Barang bukti yang diamankan satu paket Shabu 0, 5 Gram, kotak rokok Dunhill warna putih, 4 unit HPdan sepeda motor merk Honda Supra-X dan barang bukti tersangka JS 17 paket Sabu 1, 58 Gram, 3 unit HP, alat hisap Bong serta kaca pirek, dompet tempat sabu, gunting potong, 2 unit sepeda motor dan Dispenser. Kemudian 2 unit HP dan1 butir pil extacy 0, 48 Gram.

Berawal tersangka JS  menjadi DPO Polres Bengkalis ( tanggal 21 Juli 2020),  pada hari Rabu (29/07) sekira pukul 19.00 wib Timsus Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa JS berada di bengkalis, kemudian Timsus melakukan pemancingan. Pada pukul 20.00 wib Timsus polres bengkalis berhasil mengamankan JS namun barang bukti di titip kan ke teman nya. Pada pukul 22.00 wib tim melakukan pemancingan terhadap teman tersangka JS dan berhasil mengamankan NH dan MS dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kotak rokok dunhill putih yang sempat di jatuh kan ke tanah.

Kemudian Timsus Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi dan diterangkan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama HD.

Ke esok harinya kamis pagi (30/07) Tim melakukan penggerebekan rumah dan berhasil mengamankan HN serta menyita HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan NH. Kemudian Tim melakukan introgasi dan diterangkan tersangka bahwa awal NH memesan barang dari M (DPO), lalu M menghubungi HN. Setelah itu ditanyakan kepemilikan awal Narkotika jenis Sabu tersebut tsk mendapatkannya dari seseorang berinisial F (DPO) yang berdomisili di Desa. Bantan Air Kec. Bantan.

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti di bawa ke polres bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.(yulistar)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU