BENGKALIS - Dramatis sejumlah polisi dari tim opsnal Polres Bengkalis dikepung warga pada saat keluar hutan setelah menangkap cukong atau pemodal pembalakan liar di sekitar hutan produksi terbatas (HPT) desa Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Pada saat menangkap SU pemodal penebang pohon Tim opsnal keluar dari dalam lokasi kawasan hutan dan pada saat keluar Tim dihadang oleh masyarakat yang berjumlah lebih kurang 50 orang yang tidak terima terhadap barang bukti kayu dibawa oleh Tim Opsnal dari Polres Bengkalis. Mereka menghadang polisi
dengan cara melempari batu kepada petugas, dan Tim opsnal Polres Bengkalis tetap memutuskan mengamakan ke 4 (empat) pelaku tersebut untuk proses lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi ketika petugas keluar dari hutan, setelah menangkap empat tersangka pembalakan liar dan barang bukti kayu hasil tebang HPT areal desa Darul Aman
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada hari Rabu sore (12/08).
Kejadian bermula saat petugas mendapakan informasi masyarakat sering terjadi kegiatan pembalakan liar/ilegal logging di sekitar Hutan Produksi Terbatas di Desa Darul Aman Kecamatan. Rupat Kabupaten Bengkalis, kemudian Team Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud sesuai dengan pengaduan masyarakat sekira pukul 15.30 wib tim berhasil mengamankan S sedang melakukan kegiatan mengangkut kayu yang diletakkan atas mobil pick up, kata Kapolres Bengkalis disaat pres rilis Senin. (17/08) di Mako polres Bengkalis.
Selanjutnya Team Opsnal Polres Bengkalis melakukan pengembangan di Kawasan Hutan dan berhasil mengamankan 2 Orang TU dan J sekira pukul 16.00 wib yang sedang memotong kayu dan memindakan kayu olahan.
kemudian sekira pukul 18.00 wib tim melihat Su (cukong) masuk ke dalam kawasan hutan dan setelah di interogasi ianya mengakui yang ingin melihat kayu yang sudah di olah di lokasi kegiatan illegal logging tersebut.
Kemudian Su adalah sebagai pemodal yang menyuruh orang untuk mengolah/menebang kayu yang berasal dari kegiatan pembalakan liar yang terjadi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dan terhadap pelaku terhadap ke 4 (empat) pelaku tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku yang diamankan S Als Anto Bin Kelam, T alias Pendek Bin Slamet, J alias Jas Bin Johari dan SU Bin Kartomo (Alm) sebagai pemodal.
Barang Bukti kayu yang disita dari keempat tersangka kayu berjumlah 211 kayu olahan dengan rincian 153 kayu papan jenis Meranti dan Punak dan 58 Kayu broti jenis punak dan di TKP juga diamankan kayu jenis papan dan broti sebanyak + 300 Batang yang menjadi barang temuan dilokasi kejadian total kayu yang diamankan dari TKP sebanyak 511 broti/papan .
Pasal yang diterapkan 83 ayat (1) huruf a orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e; Jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang - undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(yulistar)