BENGKALIS - Setelah penangkapan yang dilakukan Satuan Polisi air polres Bengkalis bersama BC Bengkalis, 600 karung atau sekitar lebih 30 ton gula pasir pada 9 Juni 2020 diperairan Rupat dimusnahkan, Kamis 6 Agustus 2020.
Pemusnahan gula pasir asal India dengan merek Shivshakti sugar dari Malaysia tersebut dipimpin Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra turut hadir Kadisdagperin Indra Gunawan, Kasipidum Kejari Bengkalis Immanuel Tarigan SH serta perwakilan PN Bengkalis.
Dengan menggunakan Excavator mini ratusan karung gula pasir di timbun dengan melakukan penggalian diareal pemusnahan markas Satpol air jalan bengkalis.
Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra mengatakan bahwa, Polres Bengkalis tetap akan melakukan tindakan tegas, apalagi soal pelaku illegal.
"Dan perkara ini, pada hari ini juga sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis atau P21, "ungkap Wakapolres usai pemusnahan.
Kemudian lanjut Kompol Roni, adanya pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen kebersamaan kita seluruh stakeholder terkait berkaitan dengan pemberantasan tindakan illegal terutama penyelundupan barang barang dari luar negeri di Kabupaten Bengkalis yang merusakkan barang barang sejenis produksi dalam negeri.
Sementara itu, Kadissdagperin Bengkalis Indra Gunawan mengatakan, dengan adanya penegakan hukum pelaku ilegal ini merupakan bentuk apresiasi kepada jajaran Satpolair Polres Bengkalis.
"Kita mengapresiasi kepada pihak kepolisian khususnya Polair Bengkalis yang sudah melakukan pencegahan lebih dini masuknya barang barang ilegal. Ini merupakan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen terutama yang tidak memiliki izin edar dan label halal, "ujar Indra Gunawan.
Harapan kita, lanjut Indra Gunawan, kalau seperti ini memang harus lebih dipertegaskan dengan cara pemusnahkan biar jangan bisa diulang oleh para pelaku ilegal.
"Dan kita juga komit untuk melindungi masyarakat jangan sampai menggunakan barang barang yang tidak memiliki SNI. Pantauan kita memang ada satu atau dua barang barang luar negeri yang masuk, mungkin itu hanya untuk dikosumsi atau bawaan bawaan masyarakat yang pulang dari luar negeri, "ungkapnya.
"Kalau pengawasan kita karena barang barang itu tidak terkemas dengan baik, dan ada juga makanan yang dari luar tetapi terkemas dengan baik. Apalagi perlindungan konsumen di negara asal seperti Malaysia itu sama tetapi ada juga yang tidak boleh ijin edar, "akhirnya
Sebelumnya penangkapan Gula Ilegal diperairan Selat Rupat - Malaysia oleh Satuan Polisi Air (Satpol Air) Bengkalis. Sebanyak 600 karung atau 30 ton gula asal India itu berasal dari Batu Pahat Malaysia direncanakan akan bongkar dan dibawa menuju Desa Kadur, Rupat Utara (Pulau Rupat).
Dari penangkapan yang dilakukan, mereka mengangkut gula pasir ilegal tanpa dokumen membawa gula merek Shivshakti Sugar asal India tak berlabel.
Kegiatan penyelundupan ini ditangkap tepatnya di perairan Selat Melaka sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (8/6/2020) malam tadi.
Aktifitas gelap itu di gagalkan Satpol Air bersama Kapal BC Bengkalis dan BC Tanjung Balai Karimun, tepatnya di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Selundupan 600 karung gula pasir setara 30 Ton ini diselundupkan dari Batu Pahat diangkut menggunakan armada laut dengan nama KM Salimi bersama tiga orang awak kapal motor. Mereka yakni MA nakhoda asal warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat, AMA warga Pangkalan Sesai Dumai dengan tujuan Kadur, Rupat Utara.
Kasatpol Air AKP Rahmat Hidayat SIK, mengatakan penangkapan Kapal KM Salimi yang membawa 600 karung gula pasir itu oleh KP IV dengan nomor lambung 2303.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB, kapal patroli Satpolair Polres Bengkalis KP IV 2303 saat itu melaksanakan patroli bersama dengan Patroli Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kapal lambung BC 8005 di perairan selat malaka pada titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E.
“Kapal KM Salimi ditemukan yang berlayar dari malaysia dengan tujuan Pulau Rupat, Bengkalis, saat diperiksa didapati 600 karung gula India dengan merek Shivshakti sugar dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, kemudian kapal tersebut di bawa menuju kantor Satpolair Polres Bengkalis, ” ungkapnya.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para pelaku adalah, Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(yulistar)