BENGKALIS - Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Bengkalis, Kepolisian Resort Bengkalis melakukan kegiatan membagi-bagikan masker kepada masyarakat di kawasan wajib memakai masker, Rabu (19/8/20) pagi.
Selain membagikan masker petugas juga menegur masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berkendara atau keluar rumah.
Kegiatan berlangsung di Jalan Sudirman (depan Lapangan Tugu) Bengkalis dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K turut mendampingi Waka Polres Kompol Rony Syahendra, S.I.K dan para kasat dan jajaran.
"Bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau covid-19, dikarenakan masih adanya peningkatan terhadap jumlah warga yang terpapar dan terkonfirmasi positif covid-19 di wilayah Provinsi Riau, kita antisipasi untuk di wilayah Kabupaten Bengkalis dengan melaksanakan kegiatan pendisiplinan kepada masyarakat dan membagikan masker, " ungkap Kapolres kepada sejumlah wartawan.
Sambung AKBP Hendra, karena masih ditemukan masyarakat yang belum mengenakan masker atau tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan penanganan covid-19, Polres Bengkalis melakukan kegiatan pendisiplinan sesuai dengan Inpres Nomor 6/2020 terkait pendisiplinan kepada masyarakat khususnya penggunaan masker.
"Selain dari wilayah Kota Bengkalis pendisiplinan juga di wilayah-wilayah yang wajib masker seperti Bukitbatu atau di Mandau. Kita bukan hanya melakukan peneguran, tetapi juga aksi yakni bagikan masker. Jumlah masker yang akan disiapkan sekitar 2.000 helai, " katanya lagi.
Kapolres berharap, dengan diberikan masker ini masyarakat juga bisa lebih disiplin dan waspada dalam menghadapi pandemi covid-19.
Dari giat di Kota Bengkalis tersebut, kedisiplinan masyarakat memasuki wilayah wajib masker cukup tinggi, hanya sekitar 2 persen yang tidak mengenakan masker.
Terkait dengan penerapan protokol kesehatan pandemi covid-19, pemerintah daerah bersama TNI/Polri dan instansi terkait sedang mendiskusikan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) yang mengikat maupun saksi, agar disiplin dalam mengenakan masker meningkat.(yulistar)