BENGKALIS - Barang-barang berharga sebaiknya tidak disimpan di dalam jok sepeda motor, kalau tidak mau mengalami kasus seperti yang dialami Ketemu, warga kecamatan Bantan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Andre Setiawan dan Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip Hidayatullah saat press rilis menyampaikan bahwa, awal ketahuan adanya kasus pencurian tersebut saat Korban melihat handphone, adanya masuk SMS Banking dari Bank BRI.
Pelaku adalah Zul Fahrinaldi alias Opa (34). Tersangka ini juga merupakan resedivis yang keluar masuk penjara dan dikabarkan sudah dinonaktifkan sebagai oknum PNS (pecatan) diringkus tim opsnal Reskrim Polsek Bengkalis pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB kemarin.
Zul Fahrinal alias Opa diduga melakukan pencurian uang sebanyak puluhan juta dari dalam jok sepeda motor korban Katemi warga kecamatan Bantan.
"Korban saat itu melihat handpone bahwa telah terjadi transaksi pengiriman atau transfer uang sebanyak dua kali, yang pertama sebesar Rp 3.450.000, -dan yang kedua sebesar Rp30 juta. Karena korban merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, korban kemudian mencari dompetnya didalam jok motor korban, "ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan kepada sejumlah wartawan, Senin 17 Agustus 2020.
Ternyata, lanjut Kapolres, dompet korban yang berisi kartu ATM Bank Riau-Kepri dan kartu ATM Bank BRI dan surat-surat lainnya sudah tidak ada lagi didalam jok sepeda motornya.
Kemudian, korban mendatangi kantor Bank BRI cabang Bengkalis dan Bank Riau Kepri, setelah melakukan pengecekan saldo ternyata hasil rekening koran dan laporan transaksi di Bank tersebut, uangnya telah telah habis ditarik tunai. Disamping itu, ada juga yang di transfer ke rekening lain.
"Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp 51 juta lebih dan korban langsung melaporkan ke Polsek Bengkalis. Pelaku pencuri dalam jok ini pada 11 Agustus 2020 pada pukul 17.00 WIB di jalan Sudirman, pelabuhan bandar Laksemana Bengkalis, "ujarnya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, Selasa 11 Agustus 2020 pukul 18.30 WIB pelaku melakukan pengambilan uang secara tunai di mesin ATM bersama Bank Mandiri didepan Swalayan paceka sebanyak 12 kali pengambilan sejumlah Rp 13.5 juta dengan menggunakan kartu ATM bank Riau Kepri milik korban. Lalu dilanjutkan 5 kali pengambilan sebesar Rp4 juta.
Selebihnya, uang itu ditransfer ke Rekening bank lainnya diterima atas nama Titin Linda Tusyadiah sebanyak 2 kali transfer sejumlah Rp 33.450.000, -menggunakan kartu ATM Bank BRI milik korban.
"Tersangka sudah tiga kali menjadi residivis dalam kasus yang sama saat ini. Tersangka baru bebas dari Lapas Kelas IIA Bengkalis bulan November 2019 lalu, "ungkap Kapolres.
"Setelah menerima laporan dari korban, maka dilakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan pihak Bank Mandiri, Bank Riau Kepri dan Bank BRI serta berkoordinasi. Pada hari kedua penyelidikan, hasil rekaman cctv berhasil mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkap tersangka Zul pada Sabtu 15 Agustus 2020 kemarin, " pungkasnya.(yulistar)